KESEPAKATAN BERSAMA
Megingat : Telah terjadi korban meninggal dunia akibat mengkonsumsi minuman
keras di Nagari Ujung Gading pada Hari Raya Idul Fithri 1428 H
Menimbang : Masih terbuka peluang akan terjadi kembali penggunaan, penjualan dan
peredaran minuman keras di Nagari Ujung Gading, Kec. Lembah Melintang
Pasaman barat
MEMUTUSKAN KESEPAKATAN BERSAMA
1. Kami masyarakat, tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo
kanduang, pemuda dan BPAN/LAN serta seluruh unsur Pemerintah mengutuk dan
melarang keras penggunaan, penjualan dan peredaran miras di Nagari Ujung Gading
dan pada umumnya di Kabupaten Pasaman Barat
2. Kami warga masyarakat, tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai,
bundo kanduang, pemuda dan BPAN/LAN serta seluruh unsur pemerintah menyatakan
dengan sesungguhnya dan bertanggungjawab bahwa di Nagari Ujung Gading Kabupaten
Barat tidak ada TRADISI MINUMAN KERAS baik pada saat lebaran maupun saat lainnya.
3. Semua warga masyarakat , tokoh masyarakat, ninik mamak alim ulama, cadiak pandai,
bundo kanduang, pemuda dan BPAN/LAN serta seluruh aparat pemerintah sesuai
dengan fungsi, jabatan dan kewenangannya masing-masing wajib mengambil
langkah-langkah dan tindakan untuk mencegah penggunaan, penjualan dan peredaran
minuman keras.
4. Apabila masih terjadi penggunaan, penjualan dan peredaran minuman keras maka kami
warga, tokoh masyarakat, ninik mamak alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang,
pemuda dan BPAN/LAN tidak akan mengurus dan tidak akan menghadiri setiap
kegiatan, baik dalam suka maupun duka (musibah) serta membuang secara adat para
pengguna , penjual dan pengedar minuman keras dari nagari Ujung Gading.
5. Apabila ada keterlibatan tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama, cadiak
pandai, bundo kanduang, pemuda dan lembaga adat nagari dalam hal pengunaan
penjualan, peredaran membekingi minuman keras maka kami anak nagari, cucu
kemenakan dan jemaah akan menggantinya dengan pengurus yang baru.
6. Apabila ada keterlibatan aparat pemerintah, baik Pemda, Kecamatan, Nagari,
TNI dan Polri dalam hal penggunaan, penjualan, peredaran dan membekingi
minuman keras maka akan diberikan tindakan/sanksi yang tegas dan dipindah
tugaskan dari nagari Ujung Gading.
7. Aparat penegak hukum tetap akan memproses kasus minuman keras yang terjadi
pada Hari Raya Idul Fithri 1428 H di Ujung Gading yang mengakibatkan 10 orang
korban meninggal dunia dan selanjutnya akan menindak penggunaan penjualan dan
peredaran minuman secara tegas, konsekuen dan terus menerus sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku
8. Pemda Pasaman Barat dan DPRD Kab. Pasaman Barat segera akan menetapkan Perda
tentang Miras, Prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.
9. Pemerintah daerah tidak akan memberikan izin terhadap penggunaan, penjualan dan
peredaran minuman keras di Kabupaten Pasaman Barat
10.Pemerintah Nagari tidak akan menjadikan para pengguna, penjual, pengedar dan
pembeking miras sebagai pegawainya dan akan memberhentikan pegawainya yang
terlibat pengguna, penjual, pengedar dan pembeking miras dan kepada pengusaha
dan masyarakat supaya menyesuaikan dengan hal tersebut.
Demikianlah kesepakatan bersama ini kami buat dan ditandatangani pada hari Minggu
tanggal 28 Oktober 2007 di Ujung Gading dan mengikat bagi semua anak nagari dan
semua unsur Pemerintah.
Ujung Gading, 28 Oktober 2007
1. Wali Nagari Ujung Gading Drs. AHMAD TAMRIN ( ............. )
2. Camat Lembah Melintanhg SUKARNI. AP, MSI ( ............. )
3. Kapolsek Lembar Melintang AKP. HIMSAR SIREGAR ( ............. )
4. Dan Ramil Kapten SUMANTO ( ............. )
5. Bupati Pasaman Barat Drs. SYAHIRAN, MM ( ............. )
6. Kapolres Pasaman Barat AKBP Drs MAVIRA ZEN, MM ( ............. )
7. Kacabri, EFRIANTO, SH ( ............. )
8. Pabung Kodim 0305 Pasaman Barat Kapten MUSLIM SIREGAR ( ............. )
9. Tokoh Mayarakat
a. Brigjen TNI (Purn.) H Nazri Adlani ( ............. )
b. Drs. RUSDI LUBIS, M.Si ( ............. )
c. Drs. Suhemdi (Anggota DPRD Pasaman Barat) ( ............. )
d. Drs. Supriman (Anggota DPRD Pasaman Barat) ( ............. )
e. Drs. Achmad Namlis, MM (Anggota DPRD Pasaman Barat) ( ........... )
f. Marwi Helfi, S Ag (Anggota DPRD Pasaman Barat) ( ............. )
10. Ketua LAN Ujung Gading, ANTONIUS. D, SH ( ............. )
11. Bundo Kanduang, AISYAH ( ............. )
12. Ketua Pemuda Ujung Gading, H. Mufti ( ............. )
13. Ketua IPPM UGS Kota Padang ( ............. )
14. Ketua IK-UGS Kota Padang AKBP. Arsyd Lubis SH, M.Si ( ............. )
15. Ketua BPAN Ujung Gading SUKHYAR ( ............. )
Ditulis ulang oleh : syariful
15 November 2007
Hasil Kesepakatan Pemuka Masyarakat Ujung Gading
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
Post a Comment